Amerika Serikat Blokir TikTok Mulai 19 Januari 2025
Washington D.C. – Pemerintah Amerika Serikat telah memutuskan untuk memblokir aplikasi TikTok di seluruh wilayah negara mulai Minggu, 19 Januari 2025. Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran tentang potensi ancaman keamanan nasional yang dianggap ditimbulkan oleh aplikasi populer tersebut.
Keputusan ini diambil setelah Presiden Joe Biden menandatangani undang-undang baru yang mengharuskan perusahaan induk TikTok, ByteDance, untuk menjual asetnya kepada entitas lokal di Amerika Serikat. Undang-undang tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa data pribadi warga Amerika tidak jatuh ke tangan pihak asing, khususnya pemerintah China. Namun, ByteDance menolak tuntutan tersebut, dengan alasan bahwa aplikasi mereka sudah mematuhi standar privasi yang ketat.
Menurut pernyataan dari Gedung Putih, TikTok diduga memungkinkan pemerintah China mengakses data pribadi warga Amerika, termasuk lokasi, kebiasaan online, dan informasi sensitif lainnya. “Kami tidak dapat membiarkan aplikasi yang berpotensi menjadi ancaman serius terhadap privasi dan keamanan nasional terus beroperasi di negara ini,” ujar Juru Bicara Gedung Putih, Sarah McKinney.
TikTok, yang memiliki lebih dari 150 juta pengguna aktif di Amerika Serikat, menyatakan kekecewaannya atas kebijakan ini. Perusahaan tersebut berpendapat bahwa tuduhan pemerintah AS tidak berdasar dan berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan otoritas guna membuktikan keamanannya.
Di sisi lain, langkah ini menuai pro dan kontra di kalangan publik. Para pendukung kebijakan ini menyebutnya sebagai langkah penting untuk melindungi keamanan data, sementara para kritikus menganggapnya sebagai ancaman terhadap kebebasan berekspresi di era digital.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, pengguna TikTok di AS akan kehilangan akses penuh ke aplikasi ini melalui toko aplikasi, dan pembaruan layanan akan dihentikan. Kebijakan ini menjadi momen bersejarah dalam hubungan AS dan China, serta menimbulkan pertanyaan lebih lanjut tentang masa depan platform media sosial di era globalisasi.
Sumber Artikel : Suksesslot